Minggu, 02 Maret 2014

Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sebelum Indonesia merdeka, hak asasi rakyat Indonesia diinjak-injak dan tak dihargai serta kebebasan hanyalah milik mereka kaum penjajah dan kaum konglomerat yang dekat dengan para penjajah. Kemudian para pejuang membela dan memperjuangkan segenap hak bangsa Indonesia dalam bidang kehidupan, pendidikan, keamanan, kesejahteraan, dan sebagainya. Namun, dewasa ini setelah Indonesia merdeka, bahkan setelah hak asasi manusia dilindungi oleh segenap Undang-Undang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi rakyat Indonesia. Pinsip dasarnya tidak hanya untuk mencapai kebebasan sebnyak mungkin, tetapi juga berkembangnya rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu semakin tumbuh.
 Pada dasarnya Indonesia sudah memiliki landasan perundang-undangan dan instrumen yang jelas dan baik seperti Pancasila, Undang-Undang no. 39 tahun 1999, dan Komnas HAM yang melindungi Hak Asasi Manusia. Hanya saja dewasa ini kita masih menemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia dan jenis-jenisnya?
2.      Apa-apa saja landasan yang mendasari  dan melindungi penegakan HAM di Indonesia?
3.      Bagaimana upaya penegakan HAM di Indonesia?
4.      Siapa saja kelompok-kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM?
5.      Seperti apa bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia?                            
                                                  1

BAB II
            KAJIAN TEORI

            Menurut Listyarti (2008:79) Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara.
            Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah–Nya yang wajib dihomati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
           
Menurut Donely dalam Smith dkk. (2008:7) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
















                                                                                     2
BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
           
Hak asasi manusia adalah kewenangan yang melekat pada setiap individu yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB-Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.
            Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah–Nya yang wajib dihomati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Donely dalam Smith dkk. (2008:7)

3
.2 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
           
No
Jenis  HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi
(personal rights)
·         Kebebasan menyatakan pendapat.
·         Kebebasan memeluk agama.
·         Kebebasan bergerak.
2
Hak-hak asasi ekonomi
(property rigthts)
·         Kebebasan memiliki sesuatu,membeli,menjual , serta memanfaatkan.
·         Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
                                                                                                3


3
Hak-hak asasi politik
(political rights)    
·         Hak  ikut serta dalam pemerintahan.
·         Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
·         Hak mendirikan partai politik, ormas , dan organisasi lainnya.
4
Hak –hak asasi hukum
(rights of legal equality)
·         Hak untuk  mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5
Hak –hak asasi sosial dan kebudayaan
( social dan cultural rights )
·         Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.
·         Hak mengembangkan kebudayaan.
6
Hak-hak asasi  dalam tata cara peradilan dan perlindungan
( procedural rights )
·         Hak mendapat perlakuan dan tata cara
Peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahaman ,penyitaan, penggeledahan ,atau peradilan.

3.3
. Instrumen/Dasar Hukum Hak Asasi Manusia           
            3.3.1. Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Nasional
·         Pancasila
Kemanusiaan manusia mendapat penghargaan yang cukup tinggi dalam Pancasila. Pancasial menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa mengurangi kenyataan kodrat manusia sebagai makhluk yang bermasyarakat.

·         Pembukaan UUD 1945
Pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia dapat ditemukan dalam keempat alinea naskah Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea Pertama
           “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...”
4


Ungkapan tersebut jelas mengatakan bahwa pada dasarnya setiap bangsa.
memiliki hak yang sama atas kebebasan atau kemerdekaan hidup.
b. Alinea Kedua
           “... menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

           Dari ungkapan tersebut, dapat disimpulkan adanya pengakuan akan hak  di bidang poltik, ekonomi, dan bidang hukum.

c. Alinea Ketiga
           “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Ungkapan tersebut menyiratkan bahwa hak untuk hidup merdeka adalah pemberian Tuhan atau bersumber dari Tuhan.

d. Alinea Keempat
           “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaanm perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”
Setiap warga negara yag terdiri atas berbagai golongan lapisan masyarakat, berhak atas kehidupan yang aman, jaminan hidup sejahtera, pendidikan, kemerdekaan, kehidupan yang damai, dan perlakuan yang adil.


·         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1945 tentang HAM, kita dapat menemukan bahwa undang-undang ini mengatur secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak
                                                   5
atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai
 kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Selain itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

·         Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Dasar pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:  (1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

3.3.2 Peradilan HAM

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Khusus

Pengadilan khusus terbagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian, dan salah satunya adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
                                                                                                                6

terhadap pelanggaran HAM yang berat.

            Sedangkan menurut Wiyono (2006:10) Pengadilan HAM adalah pengadilan yang merupakan pengkhususan (diferensiasi/spesialisasi) dari pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang tugas dan wewenangnya hanya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat saja.

3.4 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Dalam usaha penegakan HAM di sebuah Negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah diperlukan.
3.4.1 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
            Adanya berbagai peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia sudah menunjukkan kemauan untuk menegakkan HAM di Indonesia. Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan pengadilan tidak memihak dan merdeka. Sebenarnya, istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1996. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya Tap XVII/MPR/1998.
            Untuk tetap menegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta melalui Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM, hasil penyelidikan diserahkan kepada kejaksaan, dan proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
            Penegakan  HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No.39 Thaun 1999 tentang Pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan
                                                                                    7
keturunan,hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas dan pemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perangkat perundang-undangan sudah menunjukkan kemajuan yang positif, penegakan HAM dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi rasa keadilan masyarakat.


3.4.2 Upaya Masyarakat dalam Menegakkan HAM
            Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM yang dapat dilakukan adalah melaporkan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM.

3.5 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

            Meskipun hak asasi manusia telah dilindungi dan memiliki landasan-landasan yang jelas di Indonesia, tetap saja terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
            a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan massal (genosida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
                                                            8
  1. Penyiksaan
  2. Penghilangan orang secara paksa
  3. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain.

Berikut ini contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.


2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari
Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar. Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Kota Batu.

3.
Tragedi Trisakti
                                                                        9
 Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.



KELOMPOK-KELOMPOK RENTAN PELANGGARAN HAM

A.    ANAK-ANAK
Anak juga manusia dan karenanya menghormati hak asasi anak sama halnya dengan menghormati hak asasi manusia. Kerentanan ini terjadi sebagai akibat lelompok manusia ini diklaim sebagai manusia yang lemah. Usia dan factor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan, bahkan kebijakan menyangkut dirinya saja komunitas anak teralienasi dari kepentingan terbesat terhadap dirinya. Di sebuah daerah misalnya, konflik yang terjadi dari bentuk arogansi kaum dewasa yang berimplikasi negative kepada nasib dan masa depan komunitas anak. Perlindungan anak semestinya tetap berpedoman pada upaya yang holistic menjadikan anak sebagai manusia yang patut mendapat perhatian yang baik. Dalam konteks ini, Abdul Hakim Garuda Nusantara, mantan ketua Komnas HAM RI, mengatakan bahwa masalahnya tidak semata-mata bias didekati secara juridis, tetapi perlu pendekatan yang lebih luas. Yaitu ekonomi, sosial dan budaya. Sejalan dengan itu Shanti Dellyana mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan satu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Karena alas an dan ketidakdewasaan fisik dan mental anak, anak membutuhkan perlindungan dan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindunhan hokum yang tepat, baik sebelum maupun setelah kelahiran.
Ada 4 butir pengakuan masyarakat atas hak-hak yang dimiliki oleh kaum anak, yakni:
ü  Hak terhadap kelangsungan hidup ( survival rights)
ü  Hak terhadap perlindungan (protection rights)
10

ü  Hak untuk berpartisipasi (participation rights)

Dalam UU No. 23 tahun 2002 pasal 1 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Apabila fenomena berbagai bentuk kekerasan terus menimpa kaum anak, bukan tidak mungkin ketika mereka mencapai usia dewasa mereka akan menjadi penyumbang terbesar kejahatan di sebuah negara. Untuk mengatasu fenomena-fenomena itu, menurut gray dibutuhkan kebijakan dan program terukur yang dapat memajukan perlindungan anak dalam menghadapi kondisi risiko kekerasan, eksploitasi atau pengabaian hak-hak anak. Ia juga mengatakan  bahwa pendidikan memiliki peran utama yang tidak saja dapat mengembangkan kehidupan yang lebih baik bagi anak, tetapi menghadirkan pelibatan orang tua yang lebih maksimal dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga adalah penyumbang terbesar bagi proses pertumbuhan dan perkembangan anak menuju masa depan anak yang lebih baik.

B.     PEREMPUAN
Sekalipun perempuan diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia, dalam realitasnya perempuan sering kali menjadi korban kekerasan. Dalam masyarakat dan lingkungan kegiatan,perempuan acap kali menjadi sasaran ketidakadilan dalam hokum maupun dalam pergaulan sosial. Keadaan ini disebabkan bahkan diperburuk oleh adanya persepsi salah di lingkungan keluarga, masyarakat dan Negara. Hambatan utama mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan adalah melekatnya budaya patriarki dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Pengakuan dan penghormatan terhadap perempuan sebgai makhluk manusia sejatinya mengakui dan menghormati hak asasi perempuan sebagai hak yang inherent yang tidak bias dipisahkan. Pemahaman ini menjadi entry point untuk memosisikan perempuan sebagai manusia yang bermartabat. Perbedaan boilogis dengan laki-laki bukanlah alas an untuk serta merta menjadikannya sebagai manusia kelas dua.
Hal ini juga penting ditegaskan karena dalam situasi tertentu, perempuan merupakan bagian dari kelompok yang rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM. Peperangan dan konflik bersenjata misalnya, telah membuktikan bahwa perempuan adalah korban terbesar pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, pengungsi, perdagangan budak, kerja paksa, dsb.  Posisi ini srategis bagi perempuan untuk mengungkapkan realitas buruknya kondisi yang mereka alami dalam persidangan di pengadilan atau upaya menemukan kebenaran dan
                                                            11
rekonsiliasi. Dukungan ke arah itu ternyata menjadi persoalan lain ketika perempuan dan kesaksiannya juga dipandang lemah, baik sebagai akibat intimidasi maupun atribusi kemiskinan dan kebodohan yang acapkali dilekatkan dengan kuat pada diri mereka.
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meminimalisir dampak terburuk bagi kaum perempuan dengan terus memberikan perlindungan hokum  bagi kaum perempuan. Instruksi Presiden NO.9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang berlaku sejak 19 Desember 2000 memberikan semangat baru bagi aktualisasi kepentingan perempuan dalam konteks kebijakan pembangunan, baik di level pusat maupun daerah.
Realitas kepincangan masih dirasakan kaum perempuan. Perilaku kekerasan tetap dijumpai sebagai bentuk marginalitas kaum perempuan. Kebodohan dan kemiskinan masih mengitari kehidupan kaum perempuan Indonesia. Itulah pintu masuk yang efektif untuk menjadikan mereka sebagai objek kekerasan. Sosialisasi, desiminasi dan edukasi sosial harus terus dijalankan seiring dengan pelibatan komunitas perempuan secara lebih luas.
Penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan adalah keniscayaan karena perempuan juga manusia. jadi bukanlah dipahami sebagai kebaikan dan rasa kasiahan makhluk laki-laki, melainkan sebuah pengakuan universal yang disadari sebagai hak yang melekat kuat pada jati diri manusia.

C.     MASYARAKAT ADAT

Masyarakat Indonesia diakui eksistensinya secara konstutisional. Dukungan konstitusi ini memperkuat pemahaman dan kesadaran untuk menghormati dan melindungi mereka. Jaminan konstitusi ini juga mengarfimasi sebuah kebijakan nasional yang benar-benar memosisikan eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari kehidupan nasional.
Harus dipahami bahwa mereka bukan “barang langka ” yang unik dan mesti dilestarikan,  melainkan mereka ada dan hidup berkembang sebagaimana layaknya manusia pada umumnya. Karakteristik yang mereka miliki membuat domain kehidupan mereke rentan dari berbagai pelanggaran HAM. Eksistensi mereka terkesan “ dipunahkan” dengan dalih pembangunan. Dipastikan mereka tidak memiliki posisi tawar yang signifikan karena mereka dan lingkungannya selalu sebagai masyarakat bodoh dan terbelakang. Tidak jarang mereka teralienasi dari lingkungan hidup yang sejatinya merupakan tonggak terdepan bagi eksistensi dan masa depan mereka.
Dalam perspektif hukum HAM, eksistensi masyarakat adat mendapat perhatian serius. Sampai kini, pergulatan pemikiran gerakan perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat adat terus digulirkan.
                                                                   12
Cakupan kepemilikan adat yang dipahami sebagai kepemilikan turun temurun sulit dilembagakan secara yuridis dengan alas an kepastian hokum yang sangat sederhana. Standarisasi kepemilikan kemudian diseragamkan atas nama pembangunan hokum yang mencerminkan semangat kesatuan dan kepastian. Tidak jarang perdebatan ini melebar pada spectrum yg lebih luas, yakni kepemilikan kolektif versus kepemilikan individu. Akan semakin tajam ketika Negara memfasilitasi kepemilikan individual tanpa batas. Konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia dapat disebut sebagai gelindingan bola salju karena sepanjang pengaturan kepemilikan atas tanah diatur secara serampangan.
Dalam penguatan kelembagaan pemerintah daerah, eksistensi masyarakat adat sangat patut dianggap sebagai stakeholders(pemangku kebijakan).
           
D.    PEMBELA HAM
Maraknya peristiwa kekerasan yang dialami para pembela HAM merupakan alas an keberpihakan dunia terhadap nasib dan masa depan mereka. Tidak jarang, para pembela HAM mendapatkan risiko kerja yang tinggi. Perilaku yang kejam bahkan berakibat pembunuhan dan kematian. Perjuangan para pembela HAM pada hakikatnya adalah perjuangan kemanusiaan.
Sepanjang sejarah dunia, nasib dan masa depan para pembela HAM nyaris tidak diperhatikan. Pembela HAM merupakan garda terdepan kemajuan HAM. Di dalam tugas dan karya nyata mereka, acapkali berhadapan dengan politik kekuasaan yang tidak berpihak. Kecaman, intimidasi, kekerasan bahkan pembunuhan merupakan gambaran buruk yang selalu mengitari kehidupan mereka.
Pembela HAM bukanlah gerakan oposisi yang mengerogoti kekuasaan, mereka bukanlah musuh Negara. Mereka hadir sebagai bagian dari masyarakat internasional yang berjuang bersama-sama mewujudkan kesadaran jamak bagi upaya perlindungan dan pemenuhan HAM. Advokat, wartawan, mahasiswa, guru, dosen bahkan politisi  atau lainnya jika benar-benar menjalankan tugas profesinya dengan baik dan berjuang memeajukan dan melindungi HAM, mereka adlah pembela HAM. Jadi, tidaklah dipahami sebagai sebuah kerja sistematis dan hanya dikenali melalui profesi tunggal. Pembela HAM mencerminkan aktivitas konkret dan luhur. Mereka senantiasa berjuang membangun kesadaran jamak bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Pada spectrum kekuasaan, kerja-kerja inilah yang acapkali dinilai miring. Mereka sering dijuluki “melawan arus.”  Ketidakberdayaan mereka sering kali diakibatkan dengan sempurnanya ranah kekuasaan menghegomoni kerja-kerja kemanusiaan itu. Dengan dalih politik, mis kekuasaan dan kekerasan diarahkan untuk memarginalkan bahkan menyingkirkan mereka.
Keamanan dan keselamatan pare pembela HAM serngkali memprihatinkan. Mereka dan keluarganya serimg mengalami perilaku kekerasan, baik dengan ancaman                                                            13
maupun secara fisik.
E.     PENYANDANG CACAT
Penyandang cacat memperoleh perlakuan khusus dimaksudkan supaya upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai pelanggaran HAM.  Oleh karena itu, keistimewaan dan perlakuan khusus kepada masyarakat penyandang cacat harus ditafsirkan sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM universal.
Kesenjangan yang paling dominan terjadi acapkali disebabkan oleh munculnya arogansi terhadap perlakuan sosial yang tidak seimbang. Kekuatan potensial yang acapkali menjadi modal bagi disparitas sosial adalah performe sosial yang tergambar melalui akses dan pelayann sosial.
Salah satu bentuk nyata adalah masih meluasnya pandanagn miring kepada kelompok penyandang cacat. Penyandang cacat berpotensi pada kemiskinan, kebodohan dan kehidupan yang lebih marginal.
Perlindungan hak-hak penyandang cacat meniscayakan sebuah cara pandang yang benar tentang eksistensi mereka. Kesan dan baying-bayang belas kasihan tidak lebih merupakan bentuk pelanggaran hak-hak penyandang cacat.

F.      PENGUNGSI
Potret pengungsi masih menggambarkan keprihatinan. Kehidupan di penampungan yang terbatas dengan sumber daya membuat mereka berada dalam ketidakpastian perlindungan dan pemenuhan HAM. Belum lagi berbagai perlakuan diskriminatif acapkali dirasakan. Anak-anak, perempuan, lanjut usia dan penyandang cacat adalah mereka yang dipastikan sulit memperoleh akses dan pelayanan yang baik.















                                                                   14


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah kewenangan yang melekat pada setiap individu yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB-Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.
            Landasan hukum HAM di Indonesia adalah  Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, serta UU Nomor 26 Tahun 2000.
            Partisipasi pemerintah dan masyarakat khususnya di Indonesia sangat diperlukan sebagai sarana penegakan hak asasi manusia (HAM).
            Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah landasan hukum mengenai pelaksanaan HAM tetapi masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran berat maupun ringan. Kelompok-kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM diantaranya: perempuan, anak-anak, masyarakat adat, pembela HAM, penyandang cacat, dan pengungsi.

4.2 SARAN
            Pemerintah sebagai panutan masyarakat di Indonesia diharapkan untuk berlaku adil kepada siapapun, terutama dalam tindak pidana, sehingga timbul rasa kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai sesama. Selain itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi tentang HAM untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya HAM.



                                                                        15


DAFTAR PUSTAKA

______.1999. Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
______.2000. Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
El Muhtaj, Majda. 2009. Dimensi-dimensi HAM. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Smith, Rhona K.M. dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Suteng, Bambang S. dkk. 2000. Panduan Belajar PPKn SMU 1. Jakarta : Erlangga.
  Wiyono, R. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana.

           












                                                                                    16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar