BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sebelum Indonesia merdeka, hak asasi rakyat Indonesia diinjak-injak dan tak dihargai serta kebebasan hanyalah milik mereka kaum penjajah dan kaum konglomerat yang dekat dengan para penjajah. Kemudian para pejuang membela dan memperjuangkan segenap hak bangsa Indonesia dalam bidang kehidupan, pendidikan, keamanan, kesejahteraan, dan sebagainya. Namun, dewasa ini setelah Indonesia merdeka, bahkan setelah hak asasi manusia dilindungi oleh segenap Undang-Undang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi rakyat Indonesia. Pinsip dasarnya tidak hanya untuk mencapai kebebasan sebnyak mungkin, tetapi juga berkembangnya rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu semakin tumbuh.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sebelum Indonesia merdeka, hak asasi rakyat Indonesia diinjak-injak dan tak dihargai serta kebebasan hanyalah milik mereka kaum penjajah dan kaum konglomerat yang dekat dengan para penjajah. Kemudian para pejuang membela dan memperjuangkan segenap hak bangsa Indonesia dalam bidang kehidupan, pendidikan, keamanan, kesejahteraan, dan sebagainya. Namun, dewasa ini setelah Indonesia merdeka, bahkan setelah hak asasi manusia dilindungi oleh segenap Undang-Undang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi rakyat Indonesia. Pinsip dasarnya tidak hanya untuk mencapai kebebasan sebnyak mungkin, tetapi juga berkembangnya rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu semakin tumbuh.
Pada dasarnya Indonesia sudah memiliki
landasan perundang-undangan dan instrumen yang jelas dan baik seperti
Pancasila, Undang-Undang no. 39 tahun 1999, dan Komnas HAM yang melindungi Hak
Asasi Manusia. Hanya saja dewasa ini kita masih menemukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia dan jenis-jenisnya?
2. Apa-apa saja landasan yang mendasari dan melindungi penegakan HAM di Indonesia?
3. Bagaimana upaya penegakan HAM di Indonesia?
4. Siapa saja kelompok-kelompok yang rentan terhadap
pelanggaran HAM?
5. Seperti apa bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia?
1
1
BAB II
KAJIAN TEORI
Menurut
Listyarti (2008:79) Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki
manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat
atau negara.
Berdasarkan
pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah–Nya yang wajib dihomati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Menurut Donely dalam Smith dkk. (2008:7) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Menurut Donely dalam Smith dkk. (2008:7) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
2
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah kewenangan yang melekat pada setiap individu yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB-Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah–Nya yang wajib dihomati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
Hak asasi manusia adalah kewenangan yang melekat pada setiap individu yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB-Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah–Nya yang wajib dihomati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya
sebagai manusia. Donely dalam Smith dkk.
(2008:7)
3.2 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
3.2 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
|
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
|
1
|
Hak-hak asasi pribadi
(personal
rights)
|
·
Kebebasan menyatakan pendapat.
·
Kebebasan memeluk agama.
·
Kebebasan bergerak.
|
|
2
|
Hak-hak asasi ekonomi
(property
rigthts)
|
·
Kebebasan memiliki
sesuatu,membeli,menjual , serta memanfaatkan.
·
Hak mendapat tunjangan hidup bagi
orang miskin dan anak terlantar.
|
3
|
3
|
Hak-hak asasi politik
(political rights)
|
·
Hak ikut serta dalam pemerintahan.
·
Hak
pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
·
Hak
mendirikan partai politik, ormas , dan organisasi lainnya.
|
|
4
|
Hak –hak asasi hukum
(rights of legal equality)
|
·
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan.
|
|
5
|
Hak –hak asasi sosial dan kebudayaan
( social
dan cultural rights )
|
·
Hak memperoleh jaminan pendidikan
dan kesehatan.
·
Hak mengembangkan kebudayaan.
|
|
6
|
Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
( procedural rights )
|
·
Hak mendapat perlakuan dan tata
cara
Peradilan
dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahaman ,penyitaan, penggeledahan
,atau peradilan.
|
3.3. Instrumen/Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
3.3.1.
Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Nasional
·
Pancasila
Kemanusiaan
manusia mendapat penghargaan yang cukup tinggi dalam Pancasila. Pancasial
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa mengurangi kenyataan kodrat
manusia sebagai makhluk yang bermasyarakat.
·
Pembukaan
UUD 1945
Pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia dapat ditemukan dalam keempat alinea naskah Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...”
Pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia dapat ditemukan dalam keempat alinea naskah Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...”
4
Ungkapan tersebut jelas
mengatakan bahwa pada dasarnya setiap bangsa.
memiliki hak yang sama
atas kebebasan atau kemerdekaan hidup.
b. Alinea Kedua
“... menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dari ungkapan tersebut, dapat disimpulkan adanya pengakuan akan hak di bidang poltik, ekonomi, dan bidang hukum.
c. Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Ungkapan tersebut menyiratkan bahwa hak untuk hidup merdeka adalah pemberian Tuhan atau bersumber dari Tuhan.
d. Alinea Keempat
“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaanm perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”
Setiap warga negara yag terdiri atas berbagai golongan lapisan masyarakat, berhak atas kehidupan yang aman, jaminan hidup sejahtera, pendidikan, kemerdekaan, kehidupan yang damai, dan perlakuan yang adil.
b. Alinea Kedua
“... menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dari ungkapan tersebut, dapat disimpulkan adanya pengakuan akan hak di bidang poltik, ekonomi, dan bidang hukum.
c. Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Ungkapan tersebut menyiratkan bahwa hak untuk hidup merdeka adalah pemberian Tuhan atau bersumber dari Tuhan.
d. Alinea Keempat
“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaanm perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”
Setiap warga negara yag terdiri atas berbagai golongan lapisan masyarakat, berhak atas kehidupan yang aman, jaminan hidup sejahtera, pendidikan, kemerdekaan, kehidupan yang damai, dan perlakuan yang adil.
·
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1945 tentang HAM, kita dapat menemukan bahwa undang-undang ini mengatur secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1945 tentang HAM, kita dapat menemukan bahwa undang-undang ini mengatur secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak
5
atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi
manusia, diatur pula mengenai
kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung
jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Selain itu, Undang-undang
ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai
lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
tentang hak asasi manusia.
·
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Dasar pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: (1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dasar pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: (1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
3.3.2
Peradilan HAM
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus terbagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian, dan salah satunya adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus terbagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian, dan salah satunya adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
6
terhadap pelanggaran HAM yang berat.
Sedangkan
menurut Wiyono (2006:10) Pengadilan HAM adalah pengadilan yang merupakan
pengkhususan (diferensiasi/spesialisasi) dari pengadilan di lingkungan
Peradilan Umum yang tugas dan wewenangnya hanya memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM yang berat saja.
3.4 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam usaha penegakan HAM di sebuah Negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah diperlukan.
3.4.1 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Adanya
berbagai peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia sudah menunjukkan kemauan
untuk menegakkan HAM di Indonesia. Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika
putusan pengadilan tidak memihak dan merdeka. Sebenarnya, istilah hak dasar
atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD
Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1996. Walaupun begitu, ketetapan MPR
tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya Tap XVII/MPR/1998.
Untuk
tetap menegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah membentuk
lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
berkedudukan di Jakarta melalui Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993. Komnas HAM
hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta
dari kasus yang diduga melanggar HAM, hasil penyelidikan diserahkan kepada
kejaksaan, dan proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat
dengan dikeluarkannya UU No.39 Thaun 1999 tentang Pelaksanaan HAM di Indonesia
serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
memuat piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk
berkeluarga dan melanjutkan
7
keturunan,hak untuk mengembangkan diri, hak atas
keadilan, hak kemerdekaan, hak atas dan pemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perangkat
perundang-undangan sudah menunjukkan kemajuan yang positif, penegakan HAM dan
keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak
diselesaikan secara adil atau memenuhi rasa keadilan masyarakat.
3.4.2 Upaya Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Pihak masyarakat yang
dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga
kemasyarakatan lainnya. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha
penegakan HAM yang dapat dilakukan adalah melaporkan pelanggaran HAM kepada
Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak
mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM
atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini,
perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis
sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi
masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat dapat
membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan
Komnas HAM.
3.5 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun hak asasi manusia telah dilindungi dan memiliki landasan-landasan yang jelas di Indonesia, tetap saja terjadi pelanggaran-pelanggaran. Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
3.5 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun hak asasi manusia telah dilindungi dan memiliki landasan-landasan yang jelas di Indonesia, tetap saja terjadi pelanggaran-pelanggaran. Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan massal (genosida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
8
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
5. Menghilangkan
nyawa orang lain.
Berikut ini contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
Berikut ini contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita
PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar. Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Kota Batu.
3. Tragedi Trisakti
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar. Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Kota Batu.
3. Tragedi Trisakti
9
Tragedi Trisakti
adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka
tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital
seperti kepala, leher, dan dada.
KELOMPOK-KELOMPOK
RENTAN PELANGGARAN HAM
A. ANAK-ANAK
Anak juga manusia dan karenanya
menghormati hak asasi anak sama halnya dengan menghormati hak asasi manusia.
Kerentanan ini terjadi sebagai akibat lelompok manusia ini diklaim sebagai
manusia yang lemah. Usia dan factor kematangan psikologis dan mental membuatnya
kerap kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan, bahkan kebijakan
menyangkut dirinya saja komunitas anak teralienasi dari kepentingan terbesat
terhadap dirinya. Di sebuah daerah misalnya, konflik yang terjadi dari bentuk
arogansi kaum dewasa yang berimplikasi negative kepada nasib dan masa depan
komunitas anak. Perlindungan anak semestinya tetap berpedoman pada upaya yang
holistic menjadikan anak sebagai manusia yang patut mendapat perhatian yang
baik. Dalam konteks ini, Abdul Hakim Garuda Nusantara, mantan ketua Komnas HAM
RI, mengatakan bahwa masalahnya tidak semata-mata bias didekati secara juridis,
tetapi perlu pendekatan yang lebih luas. Yaitu ekonomi, sosial dan budaya.
Sejalan dengan itu Shanti Dellyana mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan
satu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya. Karena alas an dan ketidakdewasaan fisik dan mental anak,
anak membutuhkan perlindungan dan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan
dan pengasuhan khusus, termasuk perlindunhan hokum yang tepat, baik sebelum
maupun setelah kelahiran.
Ada 4 butir pengakuan masyarakat atas
hak-hak yang dimiliki oleh kaum anak, yakni:
ü Hak
terhadap kelangsungan hidup ( survival rights)
ü Hak
terhadap perlindungan (protection rights)
10
ü Hak
untuk berpartisipasi (participation rights)
Dalam
UU No. 23 tahun 2002 pasal 1 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Apabila fenomena
berbagai bentuk kekerasan terus menimpa kaum anak, bukan tidak mungkin ketika
mereka mencapai usia dewasa mereka akan menjadi penyumbang terbesar kejahatan
di sebuah negara. Untuk mengatasu fenomena-fenomena itu, menurut gray
dibutuhkan kebijakan dan program terukur yang dapat memajukan perlindungan anak
dalam menghadapi kondisi risiko kekerasan, eksploitasi atau pengabaian hak-hak
anak. Ia juga mengatakan bahwa
pendidikan memiliki peran utama yang tidak saja dapat mengembangkan kehidupan
yang lebih baik bagi anak, tetapi menghadirkan pelibatan orang tua yang lebih
maksimal dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Pemerintah, masyarakat, dan
keluarga adalah penyumbang terbesar bagi proses pertumbuhan dan perkembangan
anak menuju masa depan anak yang lebih baik.
B. PEREMPUAN
Sekalipun perempuan
diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia,
dalam realitasnya perempuan sering kali menjadi korban kekerasan. Dalam
masyarakat dan lingkungan kegiatan,perempuan acap kali menjadi sasaran
ketidakadilan dalam hokum maupun dalam pergaulan sosial. Keadaan ini disebabkan
bahkan diperburuk oleh adanya persepsi salah di lingkungan keluarga, masyarakat
dan Negara. Hambatan utama mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan
adalah melekatnya budaya patriarki dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pengakuan dan penghormatan terhadap perempuan sebgai makhluk manusia sejatinya
mengakui dan menghormati hak asasi perempuan sebagai hak yang inherent yang
tidak bias dipisahkan. Pemahaman ini menjadi entry point untuk memosisikan
perempuan sebagai manusia yang bermartabat. Perbedaan boilogis dengan laki-laki
bukanlah alas an untuk serta merta menjadikannya sebagai manusia kelas dua.
Hal ini juga penting
ditegaskan karena dalam situasi tertentu, perempuan merupakan bagian dari
kelompok yang rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM. Peperangan dan konflik
bersenjata misalnya, telah membuktikan bahwa perempuan adalah korban terbesar
pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, pengungsi, perdagangan budak, kerja paksa,
dsb. Posisi ini srategis bagi perempuan
untuk mengungkapkan realitas buruknya kondisi yang mereka alami dalam
persidangan di pengadilan atau upaya menemukan kebenaran dan
11
rekonsiliasi. Dukungan ke arah itu
ternyata menjadi persoalan lain ketika perempuan dan kesaksiannya juga
dipandang lemah, baik sebagai akibat intimidasi maupun atribusi kemiskinan dan
kebodohan yang acapkali dilekatkan dengan kuat pada diri mereka.
Pemerintah Indonesia
telah berupaya untuk meminimalisir dampak terburuk bagi kaum perempuan dengan
terus memberikan perlindungan hokum bagi
kaum perempuan. Instruksi Presiden NO.9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional yang berlaku sejak 19 Desember 2000
memberikan semangat baru bagi aktualisasi kepentingan perempuan dalam konteks
kebijakan pembangunan, baik di level pusat maupun daerah.
Realitas kepincangan
masih dirasakan kaum perempuan. Perilaku kekerasan tetap dijumpai sebagai
bentuk marginalitas kaum perempuan. Kebodohan dan kemiskinan masih mengitari
kehidupan kaum perempuan Indonesia. Itulah pintu masuk yang efektif untuk
menjadikan mereka sebagai objek kekerasan. Sosialisasi, desiminasi dan edukasi
sosial harus terus dijalankan seiring dengan pelibatan komunitas perempuan
secara lebih luas.
Penghormatan dan
perlindungan terhadap perempuan adalah keniscayaan karena perempuan juga
manusia. jadi bukanlah dipahami sebagai kebaikan dan rasa kasiahan makhluk
laki-laki, melainkan sebuah pengakuan universal yang disadari sebagai hak yang
melekat kuat pada jati diri manusia.
C. MASYARAKAT
ADAT
Masyarakat
Indonesia diakui eksistensinya secara konstutisional. Dukungan konstitusi ini
memperkuat pemahaman dan kesadaran untuk menghormati dan melindungi mereka.
Jaminan konstitusi ini juga mengarfimasi sebuah kebijakan nasional yang
benar-benar memosisikan eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari
kehidupan nasional.
Harus
dipahami bahwa mereka bukan “barang langka ” yang unik dan mesti
dilestarikan, melainkan mereka ada dan
hidup berkembang sebagaimana layaknya manusia pada umumnya. Karakteristik yang
mereka miliki membuat domain kehidupan mereke rentan dari berbagai pelanggaran
HAM. Eksistensi mereka terkesan “ dipunahkan” dengan dalih pembangunan.
Dipastikan mereka tidak memiliki posisi tawar yang signifikan karena mereka dan
lingkungannya selalu sebagai masyarakat bodoh dan terbelakang. Tidak jarang
mereka teralienasi dari lingkungan hidup yang sejatinya merupakan tonggak
terdepan bagi eksistensi dan masa depan mereka.
Dalam
perspektif hukum HAM, eksistensi masyarakat adat mendapat perhatian serius.
Sampai kini, pergulatan pemikiran gerakan perlindungan dan pemenuhan HAM
masyarakat adat terus digulirkan.
12
Cakupan
kepemilikan adat yang dipahami sebagai kepemilikan turun temurun sulit
dilembagakan secara yuridis dengan alas an kepastian hokum yang sangat
sederhana. Standarisasi kepemilikan kemudian diseragamkan atas nama pembangunan
hokum yang mencerminkan semangat kesatuan dan kepastian. Tidak jarang
perdebatan ini melebar pada spectrum yg lebih luas, yakni kepemilikan kolektif
versus kepemilikan individu. Akan semakin tajam ketika Negara memfasilitasi
kepemilikan individual tanpa batas. Konflik dan sengketa pertanahan di
Indonesia dapat disebut sebagai gelindingan bola salju karena sepanjang
pengaturan kepemilikan atas tanah diatur secara serampangan.
Dalam
penguatan kelembagaan pemerintah daerah, eksistensi masyarakat adat sangat
patut dianggap sebagai stakeholders(pemangku kebijakan).
D. PEMBELA
HAM
Maraknya
peristiwa kekerasan yang dialami para pembela HAM merupakan alas an
keberpihakan dunia terhadap nasib dan masa depan mereka. Tidak jarang, para
pembela HAM mendapatkan risiko kerja yang tinggi. Perilaku yang kejam bahkan
berakibat pembunuhan dan kematian. Perjuangan para pembela HAM pada hakikatnya
adalah perjuangan kemanusiaan.
Sepanjang
sejarah dunia, nasib dan masa depan para pembela HAM nyaris tidak diperhatikan.
Pembela HAM merupakan garda terdepan kemajuan HAM. Di dalam tugas dan karya
nyata mereka, acapkali berhadapan dengan politik kekuasaan yang tidak berpihak.
Kecaman, intimidasi, kekerasan bahkan pembunuhan merupakan gambaran buruk yang
selalu mengitari kehidupan mereka.
Pembela
HAM bukanlah gerakan oposisi yang mengerogoti kekuasaan, mereka bukanlah musuh
Negara. Mereka hadir sebagai bagian dari masyarakat internasional yang berjuang
bersama-sama mewujudkan kesadaran jamak bagi upaya perlindungan dan pemenuhan
HAM. Advokat, wartawan, mahasiswa, guru, dosen bahkan politisi atau lainnya jika benar-benar menjalankan
tugas profesinya dengan baik dan berjuang memeajukan dan melindungi HAM, mereka
adlah pembela HAM. Jadi, tidaklah dipahami sebagai sebuah kerja sistematis dan
hanya dikenali melalui profesi tunggal. Pembela HAM mencerminkan aktivitas
konkret dan luhur. Mereka senantiasa berjuang membangun kesadaran jamak bagi
upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Pada spectrum kekuasaan, kerja-kerja
inilah yang acapkali dinilai miring. Mereka sering dijuluki “melawan
arus.” Ketidakberdayaan mereka sering
kali diakibatkan dengan sempurnanya ranah kekuasaan menghegomoni kerja-kerja
kemanusiaan itu. Dengan dalih politik, mis kekuasaan dan kekerasan diarahkan
untuk memarginalkan bahkan menyingkirkan mereka.
Keamanan
dan keselamatan pare pembela HAM serngkali memprihatinkan. Mereka dan
keluarganya serimg mengalami perilaku kekerasan, baik dengan ancaman 13
maupun
secara fisik.
E. PENYANDANG
CACAT
Penyandang cacat memperoleh perlakuan
khusus dimaksudkan supaya upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai
pelanggaran HAM. Oleh karena itu,
keistimewaan dan perlakuan khusus kepada masyarakat penyandang cacat harus
ditafsirkan sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan
dan pemenuhan HAM universal.
Kesenjangan yang paling dominan terjadi
acapkali disebabkan oleh munculnya arogansi terhadap perlakuan sosial yang
tidak seimbang. Kekuatan potensial yang acapkali menjadi modal bagi disparitas
sosial adalah performe sosial yang tergambar melalui akses dan pelayann sosial.
Salah satu bentuk nyata adalah masih
meluasnya pandanagn miring kepada kelompok penyandang cacat. Penyandang cacat
berpotensi pada kemiskinan, kebodohan dan kehidupan yang lebih marginal.
Perlindungan hak-hak penyandang cacat
meniscayakan sebuah cara pandang yang benar tentang eksistensi mereka. Kesan
dan baying-bayang belas kasihan tidak lebih merupakan bentuk pelanggaran
hak-hak penyandang cacat.
F. PENGUNGSI
Potret pengungsi masih menggambarkan
keprihatinan. Kehidupan di penampungan yang terbatas dengan sumber daya membuat
mereka berada dalam ketidakpastian perlindungan dan pemenuhan HAM. Belum lagi
berbagai perlakuan diskriminatif acapkali dirasakan. Anak-anak, perempuan,
lanjut usia dan penyandang cacat adalah mereka yang dipastikan sulit memperoleh
akses dan pelayanan yang baik.
14
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa hak asasi
manusia adalah kewenangan yang melekat pada setiap individu yang dilindungi
secara internasional (yaitu deklarasi PBB-Declaration of Human Rights), seperti
hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, serta hak untuk
mengeluarkan pendapat.
Landasan hukum HAM di Indonesia adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UU Nomor 39
Tahun 1999, serta UU Nomor 26 Tahun 2000.
Partisipasi pemerintah dan masyarakat khususnya di
Indonesia sangat diperlukan sebagai sarana penegakan hak asasi manusia (HAM).
Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah landasan hukum
mengenai pelaksanaan HAM tetapi masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran,
baik pelanggaran berat maupun ringan. Kelompok-kelompok yang rentan terhadap
pelanggaran HAM diantaranya: perempuan, anak-anak, masyarakat adat, pembela
HAM, penyandang cacat, dan pengungsi.
4.2 SARAN
Pemerintah sebagai panutan masyarakat di Indonesia
diharapkan untuk berlaku adil kepada siapapun, terutama dalam tindak pidana, sehingga
timbul rasa kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai sesama.
Selain itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi tentang HAM untuk
mengingatkan masyarakat akan pentingnya HAM.
15
DAFTAR PUSTAKA
______.1999. Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
______.2000. Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
______.2000. Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
El Muhtaj,
Majda. 2009. Dimensi-dimensi HAM. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Smith, Rhona K.M. dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Suteng, Bambang S. dkk. 2000. Panduan Belajar PPKn SMU 1. Jakarta : Erlangga.
Wiyono, R. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Smith, Rhona K.M. dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Suteng, Bambang S. dkk. 2000. Panduan Belajar PPKn SMU 1. Jakarta : Erlangga.
Wiyono, R. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana.
http://kasusham.blogspot.com/.6 September 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Munir_Said_Thalib.6 September 2013
http://id.scribd.com/doc/81917135/5-Pelanggaran-Ham-Berat-Yang-Terjadi-Di-Indonesia. 6 September 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Munir_Said_Thalib.6 September 2013
http://id.scribd.com/doc/81917135/5-Pelanggaran-Ham-Berat-Yang-Terjadi-Di-Indonesia. 6 September 2013
16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar