BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini
pendidikan merupakan sarana yang sangat penting bagi setiap orang untuk
meningkatkan mutu dan kualitas SDM. Dengan adanya pendidikan, seseorang bisa
mengembangkan skill, bakat, serta kreatifitas yang dimilikinya.
Guru yang
memiliki posisi yang sangat penting dan strategi dalam pengembangan potensi
yang dimiliki peerta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa
depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita
pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin,
yang ditempuh melalui pendidikan agama dan pendidikan umum. Oleh karena itu
harus mampu mendidik diperbagai hal, agar ia menjadi seorang pendidik yang
proposional. Sehingga mampu mendidik peserta didik dalam kreativitas dan
kehidupan sehari-harinya.
Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya . Profesionalitas menunjuk pada
kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional
menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya
dan menunjuk pada orangnya itu sendiri.
Secara kuantitas, tidak berlebihan
jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan
di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai
sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang
organisasi kependidikan itu.
Organisasi profesi di Indonesia ini
tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang unik
secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan
layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara
optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian
dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan organisasi profesi kependidikan?
2. Apa
tujuan organisasi profesi kependidikan?
3. Apa
fungsi organisasi profesi kependidikan?
4. Apa
saja jenis-jenis organisasi profesi kependidikan di Indonesia?
5. Bagaimana
pengembangan dan peranan organisasi profesi kependidkan ?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian, tujuan serta fungsi organisasi profesi kependidikan.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis profesi kependidikan di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui pengembangan dan peranan organisasi pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Organisasi Profesional Kependidikan
2.1.1
pengertian Organisasi Profesi Kependidikan
Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti
berikut ini:
a.
Organisasi
Menurut Stoner
Organisasi
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
b.
Organisasi
Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan
bersama.
c.
Organisasi
Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih.
Organisasi
juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi
non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih
yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan
hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan
lain sebagainya. Sedangkan Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau
lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak
disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD,
kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Menurut Wau (2013:44) Organisasi
profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu
keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu.
Dikatakan ciri khas oleh karena bidang tersebut diperoleh bukan secara
kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui suatu jalur khusus.
Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyrakat tentunya
memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang–orang yang
memiliki pekerjaan atau keahlian yang sejenis.
Organisasi profesi harus mampu menjadi dan dijadikan wadah pengembangan
anggota. Kesadaran anggota terhadap pentingnya organisasi profesi tersebut,
menuntunnya masuk dan mengembangkan diri di dalam organisasi tersebut.
Organisasi profesi kependidikan adalah
wadah yang berfungsi sebagai penampungan dan penyelesaian masalah yang
dihadapi yang berkaitan dengan
pendidikan dan diselesaikan secara bersama.
Sebagai suatu organisasi, organisasi profesi keguruan
mempunyai suatu sistem yang senatiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia
akan menolak komponen sistem yang tidak mengikuti atau meluruskannya. Dalam
praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organsasi
akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada
aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar turan.
Namun, jika yang terjadi
sebaliknya, anggota organisasi tidak atau kurang merasakan ada manfaatnya masuk
menjadi anggota organisasi tersebut, maka tinggal menunggu waktu organisasi
tersebut akan ditinggalkan. Ditinggalkan, tidak hanya berarti tersurat, namun
jika organisasi terlihat “melempem” tak punya kegiatan dan selalu ketinggalan
dalam aksinya, maka itu cirri organisasi yang ditinggalkan anggotanya, meskipun
tak ada sat orang anggota pun yang nyata mengundurkan diri.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi kependidikan
adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan
keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan
yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Guru sebagai profesi tentu mempunyai
pula organisasi profesi. Hal ini juga ditegaskan dalam UU Guru dan Dosen.
Seperti organisasi profesi lainnya, organisasi guru juga tentu bertujuan
meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan, dan nilai dari guru sebagai
anggotanya. Bagaimana guru menjadi profesi yang disegani dan tak mudah menjadi
“objek eksploitasi” baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Organisasi guru
harus mampu menjadi tempat mengadu dan meminta perlidungan jika merasa kegiatan
profesinya terkendala. Organisasi guru juga harus mengembangkan kualitas diri
dan wawasan guru dengan cara-cara yang professional. Organisasi guru harus
menghindari pemanfaatan organisasi untuk hal-hal yang berhubungan dengan
politik dan “nilai-nilai pendekatan” yang tidak professional.
Banyaknya tanggungjawab dan
“pekerjaan” organisasi guru tentu mengharapkan para pengurusnya tidak sekedar
“tampang nama dan Jabatan” saja, tapi harus punya kepekaan dalam menyadari tuntunan
anggotanya. Banyaknya permasalahan yang dihadapi guru saat ini, baik langsung
maupun tidak langsung membuktikan pada organisasi guru bahwa tak ada waktu
untuk vakum atau “tenang-tenang saja”.
Menurut tingkat manfaatnya kelompok profesi kependidikan
dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Kelompok
yang menyatakan bermanfaat atau sangat bermanfaat. Mereka
merasa bangga menjadi bagian dari organisasi profesi guru yang dimasukinya. Di
mata mereka kehadiran organisasi profesi guru benar-benar telah menjadikan
dirinya sebagai seorang profesional yang sejatinya. Berkat organisasi profesi, bisa mencapai di atas standar, ketika mengikuti
penilaian kinerja guru, hasilnya sangat memuaskan, ketika sedang melaksanakan
pembelajaran, para siswa merasa termotivasi dan mampu menunjukkan hasil belajar
yang luar biasa. Selain itu, berkat organisasi profesi pula, kesejahteraan
hidupnya menjadi lebih baik. Jika diibaratkan kapal, kelompok yang pertama
ini termasuk kapal pesiar, yang selalu menjelajah ke tempat-tempat baru
yang menyenangkan dan penuh tantangan.
- Kelompok yang menyatakan biasa-biasa saja alias
netral. Walaupun mereka mengikatkan diri
(berafiliasi ) dengan organisasi profesi guru tertentu, bagi mereka
kehadiran organisasi profesi seperti mubah adanya. Mereka bisa menjadi
profesional bukan karena intervensi organisasi profesi, begitu juga mereka
mengalami keterpurukan profesi bukan akibat adanya organisasi profesi. Keberadaannya
di organisasi profesi ibarat kapal selam, lebih sering berada di
dasar laut, dan hanya sewaktu-waktu muncul ke permukaan, misalnya
ketika ramai-ramai mengikuti kegiatan perayaaan HUT organisasi profesinya,
namun begitu selesai perayaan mereka kembali tenggelam ke dasar laut.
- Kelompok yang menyatakan tidak bermanfaat. Keikutsertaannya
dalam organisasi profesi bukan menjadikannya lebih profesional dan
sejahtera, malah yang didapatkan kemadlaratan. Ketika mereka sedang
mengalami terpurukan profesi, tetapi organisasi profesi membiarkannya.
Ketika mereka sedang mengalami kesulitan kenaikan pangkat karena tidak
mampu membuat karya tulis ilmiah, organisasi profesi hanya berdiam diri,
bahkan ketika mereka sedang dilanda musibah (bukan karena perilaku
kriminal), organisasi profesi seakan tak peduli dan malah cenderung
menyalahkan dan memojokkan mereka. Sementara di sisi lain, kewajiban iuran
anggota terus mengalir. Bagi mereka, organisasi profesi sama sekali tidak
memberikan manfaat. Jika diibaratkan kapal lagi, kelompok yang ketiga
ini mungkin termasuk kapal karam yang frustrasi karena tak pernah
kunjung datang bantuan dari organisasi yang menaunginya.
2.1.2 Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu
dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya
tenaga kependidikan yang profesional. Secara umum tujuan organisasi profesi
kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan
karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang
dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik
bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi
profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya
mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya
kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi,
para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya.
3. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para
profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya.
Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan
kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
4. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari
pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi
dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan
berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang
disepakati.
5. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi
keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori
Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan
fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan
dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi
terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Selain
itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan
bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan
perlindungn profesi guru.
d. Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Memajukan
pendidikan nasional.
2.1.3 Fungsi Organisasi Profesi
Kependidikan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri
suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang
bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi
kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai
pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas
keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi
ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini:
a.
Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang
mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk
membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada
yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem
nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik
dan ekstrinsik. Secara
intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan
yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka
terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara
ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu
profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu
profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara
individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk
organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan
organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi
kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat
pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut
diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan
dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan
itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b. Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan
profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas
tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat,
dan kesejahteraan tenaga kependidikan. PP tersebut menunjukkan adanya legalitas
formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk
selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan
profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4
dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan
istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi
merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru
yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan
disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum
1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak
terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan
sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat
diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian ,
Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada
gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan.
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan
waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini
adalah:
a.
Penataran
tingkat nasional dan wilayah;
b.
Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat
yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
c.
Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan
sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
d.
Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya
atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang
lainnya.
2.2
Jenis-jenis Organisasi Kependidikan di
Indonesia
Secara kuantitas, tidak
berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi
kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim
penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak
tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan
umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang
satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas
anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak
ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional
guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang
suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI),
Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain,
hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga
belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu
anggotanya.
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November
1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi
PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun
1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya,
organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,
yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi
kesejahteraan.
Misi profesi PGRI adalah upaya
untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional.
Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal
31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi
kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-ideologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa
indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan
benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang
dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga
tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh
kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI
merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam
menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur
organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat
keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union).
Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta
kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap
pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI
merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh
penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi
profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut
komunikasi antaranggotanya. Keadaan
seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta
17-19 Mei 1984. Kongres
tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.
Menghimpun para
sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia.
b.
Meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para anggotanya.
c.
Membina serta
mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu
pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
d.
mengembangkan
dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi
pendidikan.
e.
Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
f.
Meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan;
g.
Menyelenggarakan
komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI
tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan
dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana
Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
3. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat
memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam
menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a.
Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
- Meingatkan mutu profesi
bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli,
tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan,
yaitu:
a.
Pengembangan
ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan
bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan
organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri;
dan
- Pembinaan sarana
(Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan
kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
a.
Penerbitan,
mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan
lain.
- Pengembangan alat-alat
bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang
bimbingan.
- Penataran, seminar,
lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain
untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
2.3 Pengembangan Organisasi Profesi Kependidikan
Dalam manajemen
pendidikan, organisasi yang bergerak dibidang pendidikan baik sekolah maupun
kampus peran dari seorang pemimpin sangat penting dalam pengembangan
organisasi. Pengembangan organisasi ini dapat terwujud jika budaya organisasi
yang dibangun oleh pimpinan dan bawahan serta pihak-pihak yang terkait dapat
berjalan dengan baik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan metode atau langkah
yang diambil seorang pimpinan yang berhubungan dengan keputusan akhir dalam
penyelesaian masalah dan menetapkan suatu kebijakan.
Banyak sekolah,
institut, atau perguruan tingkat dasar, menengah maupun tinggi lambat dalam
pengembangan organisasinya, karena Organisasi yang berkembang tidak hanya
dinilai dari segi kuantitas siswa dan pengajarnya tetapi organisasi itu
dikatakan lambat dalam berkembang dari segi prestasi hasil karya, cipta, dan
karsa peserta didik yang masih sedikit serta kurangnya iklim kerjasama yang
tercipta diantara para pengajar. Sebagai contoh dalam era desentralisasi ini,
sekolah memiliki otonomi seluas-luasnya yang menuntut peran serta masyarakat
secara optimal, bentuk nyatanya adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) atau school based
management merupakan pengkoordinasian secara mandiri dengan melibatkan semua
pihak sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan agar
tercapainya sasaran mutu pendidikan.
Pimpinan dalam
sebuah organisasi pendidikan sangatlah berperan penting karena seorang pemimpin
yang menciptakan iklim kondusif diantara bawahannya dengan pengambilan
keputusan secara baik dengan metode yang tepat maka dapat dipastikan
permasalahan akan terselesaikan dengan baik pula dan pengembangan organisasi
dapat terwujud secara efektif.
Pengambilan
keputusan yang dilakukan pimpinan secara tepat dipengaruhi oleh iklim budaya
organisasi yang baik. Budaya organisasi berpengaruh dalam pengambilan keputusan
pimpinan sekolah/kampus. Jika budaya organisasi itu kuat dan baik maka
pengambilan keputusan yang dilakukan juga akan baik jalannya. Sebaliknya,
pimpinan yang tidak dibekali dengan kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang
baik serta rendahnya kemampuan memimpin dan menciptakan budaya organisasi yang
kondusif akan berpengaruh terhadap perolehan dukungan dari semua pihak yang
terkait dalam organisasi (stakeholders) tersebut yang nantinya akan berdampak
terhadap pengambilan keputusan yang lemah.
Jadi, pembuktian profesional guru
sebagai suatu kesadaran profesional merupakan keharusan bagi setiap guru
sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan
kolektif. Ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang
operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam
peraturan dan undang-undang.
2.4
Peranan Organisasi Kependidikan
Sebagai suatu organisasi profesi kependidikan yang menjadi wadah untuk
pengembangan diri di dalam berorganisasi serta sebagai wadah penampungan dan
penyelesaian masalah kependidikan, organisai kependidikan ini memiliki peran
dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar .
Adapun peran organisai keguruan dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar
adalah sebagai berikut :
a. Pemberi pertimbangan
(advisory agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah dalam menyusun
perencanaan pendidikan dasar.
b. Pendukung
(supporting agency) yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam
penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan dasar serta memberikan
perlingdungan hukum terhdap guru dalm melaksanakan profesinya maupun dalm tugas
pengabdian kepada masyarakat.
c. Mengkritisi
dan mengontrol (controling agency) dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan dasar.
d. Mediator
(communicating agency) antara guru dengan pemerintah.
2.5
Analisis Peranan Organisasi Kependidikan
2.5.1 Keadaan yang Ditemui
Suatu
perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep.
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU
tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi
bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang
secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan
tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan
secara keseluruhan.
Bagi profesi
kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam
undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan
pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang
mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga
kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan
guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara
tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara
hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang
menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
2.5.2 Permasalahan yang Ada
Permasalahan
pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang
ini adalah sebagai berikut :
- Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan
yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi
guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989
tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen
pendidikan dan Kebudayaan.
- Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan
program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan
antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik
guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih
unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
- Proses profesionalisme guru melalui sistem
pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan,
penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
- Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada
bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat
memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
- Penataan kembali kode etik guru, terutama yang
berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan
operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
- Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh
setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh
penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, organisasi profesi
kependidikan adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu
keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan
dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi organisasi tersebut ada 2
yaitu sebagai pemersatu dan kemampuan peningkatan profesinal.
Peran
organisai keguruan dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar adalah sebagai
berikut :
1.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dan memberikan
masukan-masukan pada pemerintah dalam menyusun perencanaan pendidikan dasar.
2.
Pendukung (supporting agency) yang bersifat pemikiran
maupun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan
pendidikan dasar serta memberikan perlingdungan hukum terhdap guru dalm
melaksanakan profesinya maupun dalm tugas pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mengkritisi dan mengontrol (controling agency) dalam
rangka akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar.
4.
Mediator (communicating agency) antara guru dengan
pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Wau, Yasaratado. 2014. Profesi Kependidikan. Medan: Unimed
Press
SITOGRAFI
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/organisasi-profesi-keguruan.html
http://blogdutyanari.blogspot.com/2012/07/organisasi-profesi-kependidikan-di.html
http://gultomdokma.blogspot.com/2011/04/organisasi-kependidikan.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/01/08/organisasi-profesi-guru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar