Minggu, 02 Maret 2014

organisasi profesi kependidikan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar  Belakang
Di era globalisasi saat ini pendidikan merupakan sarana yang sangat penting bagi setiap orang untuk meningkatkan mutu dan kualitas SDM. Dengan adanya pendidikan, seseorang bisa mengembangkan skill, bakat, serta kreatifitas yang dimilikinya.
Guru yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategi dalam pengembangan potensi yang dimiliki peerta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin, yang ditempuh melalui pendidikan agama dan pendidikan umum. Oleh karena itu harus mampu mendidik diperbagai hal, agar ia menjadi seorang pendidik yang proposional. Sehingga mampu mendidik peserta didik dalam kreativitas dan kehidupan sehari-harinya.
Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya . Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri.
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu.
Organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan  yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa  secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.
           
1.2    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi kependidikan?
2.      Apa tujuan organisasi profesi kependidikan?
3.      Apa fungsi organisasi profesi kependidikan?
4.      Apa saja jenis-jenis organisasi profesi kependidikan di Indonesia?
5.      Bagaimana pengembangan dan peranan organisasi profesi kependidkan ?

1.3    Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian, tujuan serta fungsi organisasi profesi kependidikan.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis profesi kependidikan di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui pengembangan dan peranan organisasi pendidikan.













BAB  II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian, Tujuan dan Fungsi Organisasi Profesional Kependidikan
    2.1.1 pengertian Organisasi  Profesi Kependidikan
Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
a.       Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
b.      Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
c.       Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Menurut Wau (2013:44) Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui suatu jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyrakat tentunya memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang–orang yang memiliki pekerjaan atau keahlian yang sejenis.
Organisasi profesi harus mampu menjadi dan dijadikan wadah pengembangan anggota. Kesadaran anggota terhadap pentingnya organisasi profesi tersebut, menuntunnya masuk dan mengembangkan diri di dalam organisasi tersebut.
Organisasi profesi kependidikan adalah wadah yang berfungsi sebagai penampungan dan penyelesaian masalah yang dihadapi  yang berkaitan dengan pendidikan dan diselesaikan secara bersama.
Sebagai suatu organisasi, organisasi profesi keguruan mempunyai suatu sistem yang senatiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak komponen sistem yang tidak mengikuti atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organsasi akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar turan.
Namun, jika yang terjadi sebaliknya, anggota organisasi tidak atau kurang merasakan ada manfaatnya masuk menjadi anggota organisasi tersebut, maka tinggal menunggu waktu organisasi tersebut akan ditinggalkan. Ditinggalkan, tidak hanya berarti tersurat, namun jika organisasi terlihat “melempem” tak punya kegiatan dan selalu ketinggalan dalam aksinya, maka itu cirri organisasi yang ditinggalkan anggotanya, meskipun tak ada sat orang anggota pun yang nyata mengundurkan diri.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi kependidikan adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru sebagai profesi tentu mempunyai pula organisasi profesi. Hal ini juga ditegaskan dalam UU Guru dan Dosen. Seperti organisasi profesi lainnya, organisasi guru juga tentu bertujuan meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan, dan nilai dari guru sebagai anggotanya. Bagaimana guru menjadi profesi yang disegani dan tak mudah menjadi “objek eksploitasi” baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Organisasi guru harus mampu menjadi tempat mengadu dan meminta perlidungan jika merasa kegiatan profesinya terkendala. Organisasi guru juga harus mengembangkan kualitas diri dan wawasan guru dengan cara-cara yang professional. Organisasi guru harus menghindari pemanfaatan organisasi untuk hal-hal yang berhubungan dengan politik dan “nilai-nilai pendekatan” yang tidak professional.
Banyaknya tanggungjawab dan “pekerjaan” organisasi guru tentu mengharapkan para pengurusnya tidak sekedar “tampang nama dan Jabatan” saja, tapi harus punya kepekaan dalam menyadari tuntunan anggotanya. Banyaknya permasalahan yang dihadapi guru saat ini, baik langsung maupun tidak langsung membuktikan pada organisasi guru bahwa tak ada waktu untuk vakum atau “tenang-tenang saja”.
Menurut tingkat manfaatnya kelompok profesi kependidikan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.      Kelompok yang menyatakan bermanfaat atau sangat bermanfaat. Mereka merasa bangga menjadi bagian dari organisasi profesi guru yang dimasukinya. Di mata mereka kehadiran organisasi profesi guru  benar-benar telah menjadikan dirinya sebagai seorang profesional yang sejatinya. Berkat organisasi profesi, bisa mencapai di atas standar, ketika mengikuti penilaian kinerja guru, hasilnya sangat memuaskan, ketika sedang melaksanakan pembelajaran, para siswa merasa termotivasi dan mampu menunjukkan hasil belajar yang luar biasa. Selain itu, berkat organisasi profesi pula, kesejahteraan hidupnya menjadi lebih baik. Jika diibaratkan kapal, kelompok yang pertama ini termasuk kapal pesiar, yang selalu menjelajah ke tempat-tempat baru yang menyenangkan dan penuh tantangan.
  1. Kelompok yang menyatakan biasa-biasa saja alias netral.  Walaupun mereka mengikatkan diri (berafiliasi ) dengan organisasi profesi guru tertentu, bagi mereka kehadiran organisasi profesi seperti mubah adanya. Mereka bisa menjadi profesional bukan karena intervensi organisasi profesi, begitu juga mereka mengalami keterpurukan profesi bukan akibat adanya organisasi profesi. Keberadaannya di organisasi profesi ibarat kapal selam, lebih sering berada di dasar laut, dan hanya sewaktu-waktu muncul ke permukaan, misalnya ketika ramai-ramai mengikuti kegiatan perayaaan HUT organisasi profesinya, namun begitu selesai perayaan mereka kembali tenggelam ke dasar laut.
  2. Kelompok yang menyatakan tidak bermanfaat. Keikutsertaannya dalam organisasi profesi bukan menjadikannya lebih profesional dan sejahtera, malah yang didapatkan kemadlaratan.  Ketika mereka sedang mengalami terpurukan profesi, tetapi organisasi profesi membiarkannya. Ketika mereka sedang mengalami kesulitan kenaikan pangkat karena tidak mampu membuat karya tulis ilmiah, organisasi profesi hanya berdiam diri, bahkan ketika mereka sedang dilanda musibah (bukan karena perilaku kriminal), organisasi profesi seakan tak peduli dan malah cenderung menyalahkan dan memojokkan mereka. Sementara di sisi lain, kewajiban iuran anggota terus mengalir. Bagi mereka, organisasi profesi sama sekali tidak memberikan manfaat. Jika diibaratkan kapal lagi, kelompok yang ketiga ini mungkin termasuk kapal karam yang frustrasi karena  tak pernah kunjung datang bantuan dari organisasi yang menaunginya.


    2.1.2 Tujuan  Organisasi Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional. Secara umum tujuan organisasi profesi kependidikan adalah sebagai berikut :
1.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.        Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
4.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a.       Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.       Memberikan perlindungn profesi guru.
d.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.       Memajukan pendidikan nasional.


    2.1.3 Fungsi Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini:
a.      Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya  sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
a.        Penataran tingkat nasional dan wilayah;
b.      Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
c.       Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
d.      Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.

 2.2 Jenis-jenis  Organisasi Kependidikan di Indonesia
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
1.      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-ideologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.  Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984. Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.       Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia.
b.      Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para anggotanya.
c.       Membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
d.      mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pendidikan.
e.       Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
f.       Meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan;
g.      Menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
3.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a.       Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
  1. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
  2. Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a.       Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
  1. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
  2. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
  3. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
a.       Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
  1. Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
  2. Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
  3. Penelitian di bidang bimbingan.
  4. Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
  5. Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
2.3 Pengembangan  Organisasi Profesi Kependidikan
Dalam manajemen pendidikan, organisasi yang bergerak dibidang pendidikan baik sekolah maupun kampus peran dari seorang pemimpin sangat penting dalam pengembangan organisasi. Pengembangan organisasi ini dapat terwujud jika budaya organisasi yang dibangun oleh pimpinan dan bawahan serta pihak-pihak yang terkait dapat berjalan dengan baik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan metode atau langkah yang diambil seorang pimpinan yang berhubungan dengan keputusan akhir dalam penyelesaian masalah dan menetapkan suatu kebijakan.
Banyak sekolah, institut, atau perguruan tingkat dasar, menengah maupun tinggi lambat dalam pengembangan organisasinya, karena Organisasi yang berkembang tidak hanya dinilai dari segi kuantitas siswa dan pengajarnya tetapi organisasi itu dikatakan lambat dalam berkembang dari segi prestasi hasil karya, cipta, dan karsa peserta didik yang masih sedikit serta kurangnya iklim kerjasama yang tercipta diantara para pengajar. Sebagai contoh dalam era desentralisasi ini, sekolah memiliki otonomi seluas-luasnya yang menuntut peran serta masyarakat secara optimal, bentuk nyatanya adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) atau school based management merupakan pengkoordinasian secara mandiri dengan melibatkan semua pihak sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan agar tercapainya sasaran mutu pendidikan.
Pimpinan dalam sebuah organisasi pendidikan sangatlah berperan penting karena seorang pemimpin yang menciptakan iklim kondusif diantara bawahannya dengan pengambilan keputusan secara baik dengan metode yang tepat maka dapat dipastikan permasalahan akan terselesaikan dengan baik pula dan pengembangan organisasi dapat terwujud secara efektif.
Pengambilan keputusan yang dilakukan pimpinan secara tepat dipengaruhi oleh iklim budaya organisasi yang baik. Budaya organisasi berpengaruh dalam pengambilan keputusan pimpinan sekolah/kampus. Jika budaya organisasi itu kuat dan baik maka pengambilan keputusan yang dilakukan juga akan baik jalannya. Sebaliknya, pimpinan yang tidak dibekali dengan kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik serta rendahnya kemampuan memimpin dan menciptakan budaya organisasi yang kondusif akan berpengaruh terhadap perolehan dukungan dari semua pihak yang terkait dalam organisasi (stakeholders) tersebut yang nantinya akan berdampak terhadap pengambilan keputusan yang lemah.
Jadi, pembuktian profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merupakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan dan undang-undang.


2.4 Peranan Organisasi Kependidikan
Sebagai suatu organisasi profesi kependidikan yang menjadi wadah untuk pengembangan diri di dalam berorganisasi serta sebagai wadah penampungan dan penyelesaian masalah kependidikan, organisai kependidikan ini memiliki peran dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar .
Adapun peran organisai keguruan dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar adalah sebagai berikut :
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah dalam menyusun perencanaan pendidikan dasar.
b.      Pendukung (supporting agency) yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan dasar serta memberikan perlingdungan hukum terhdap guru dalm melaksanakan profesinya maupun dalm tugas pengabdian kepada masyarakat.
c.       Mengkritisi dan mengontrol (controling agency) dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar.
d.      Mediator (communicating agency) antara guru dengan pemerintah.


2.5 Analisis Peranan Organisasi Kependidikan
   2.5.1 Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
   2.5.2 Permasalahan yang Ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
  1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
  3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
  4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
  5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
  6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.














BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Jadi, organisasi profesi kependidikan adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi organisasi tersebut ada 2 yaitu sebagai pemersatu dan kemampuan peningkatan profesinal.
Peran organisai keguruan dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar adalah sebagai berikut :
1.      Pemberi pertimbangan (advisory agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah dalam menyusun perencanaan pendidikan dasar.
2.      Pendukung (supporting agency) yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan dasar serta memberikan perlingdungan hukum terhdap guru dalm melaksanakan profesinya maupun dalm tugas pengabdian kepada masyarakat.
3.      Mengkritisi dan mengontrol (controling agency) dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar.
4.      Mediator (communicating agency) antara guru dengan pemerintah.









DAFTAR PUSTAKA

Wau, Yasaratado. 2014. Profesi Kependidikan. Medan: Unimed Press

SITOGRAFI

http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/organisasi-profesi-keguruan.html
http://blogdutyanari.blogspot.com/2012/07/organisasi-profesi-kependidikan-di.html
http://gultomdokma.blogspot.com/2011/04/organisasi-kependidikan.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/01/08/organisasi-profesi-guru/









Tidak ada komentar:

Posting Komentar